Maklumat Pelayanan
Sesuai dengan tugas-tugas pelayanan yang diamanatkan Undang-Undang kepada Desa, Desa Tibubeneng berkewajiban untuk melaksanakan pelayanan kependudukan yang mana sebagai pintu awal untuk melanjutkan di instansi yang lebih tinggi, seperti Kecamatan dan Dinas-Dinas terkait di Kabupaten, Provinsi, dan yang lainnya. Selain itu, Desa Tibubeneng juga melayani pelayanan surat-surat yang diperlukan dalam hal keperluan-keperluan yang sifatnya tertentu dalam hal sebagai syarat untuk memperoleh suatu izin atau keperluan lainnya, sebagai contoh Surat Keterangan Usaha dan lain sebagainya.
Dalam hal melakukan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Maklumat Pelayanan, Desa Tibubeneng berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Dengan tagline "MELAYANI DENGAN SENYUM", kami siap melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab hingga masyarakat merasa terlayani dengan baik. Seluruh pelayanan administratif dan surat-surat dari kami tidak dipungut biaya sepeser pun alias "GRATIS".
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin