Lembaga Desa
02 Februari 2023
Administrator
Dibaca 216 Kali
Lembaga Desa
Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, Desa Tibubeneng memiliki lembaga-lembaga yang ada di Desa yang bertujuan membantu Perbekel / Kepala Desa dan unsur perangkat desa dalam melaksanakan program-program kerja sebagai wujud implementasi Visi Misi Desa maupun Visi Misi Perbekel.
Adapun lembaga-lembaga yang ada di Desa Tibubeneng, antara lain :
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna Satya Dharma Manggala
- Linmas Desa
- Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
- Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin