Lembaga Desa

02 Februari 2023
Administrator
Dibaca 216 Kali

Lembaga Desa

Sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsinya untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, Desa Tibubeneng memiliki lembaga-lembaga yang ada di Desa yang bertujuan membantu Perbekel / Kepala Desa dan unsur perangkat desa dalam melaksanakan program-program kerja sebagai wujud implementasi Visi Misi Desa maupun Visi Misi Perbekel.

Adapun lembaga-lembaga yang ada di Desa Tibubeneng, antara lain :

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  3. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  4. Karang Taruna Satya Dharma Manggala
  5. Linmas Desa
  6. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  7. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
  8. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image