Berita Desa

Banjar Pelambingan Terapkan Sanksi Denda bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

25 Mei 2023
Administrator
Dibaca 79 Kali
Banjar Pelambingan Terapkan Sanksi Denda bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Tibubeneng – Prajuru Banjar Pelambingan terapkan sanksi denda bagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Karang Suwung, Desa Tibubeneng, Selasa (23/5). Sanksi tersebut diterapkan karena banyaknya sampah liar yang sengaja dibuang masyarakat di area tersebut.

Kelian Banjar Dinas Pelambingan Gusde Mahendranata saat dimintai keterangan mengaku sangat kecewa dengan aksi tidak terpuji tersebut. Ia juga menghimbau kepada warga sekitar untuk turut mengawasi lingkungan agar tetap terjaga kebersihannya.

“Sekitar jam 10 pagi, saya dan beberapa rekan saya telah memasang beberapa plang denda di sepanjang Jalan Karang Suwung. Sering kali saya melihat ada tumpukan sampah dipinggir jalan sekitaran sana yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Gusde.

Menurutnya, penerapan sanksi ini adalah sebuah peringatan agar warga sekitar Karang Suwung tidak seenaknya membuang sampah sembarangan. Selain itu denda yang ditetapkan merupakan ketegasan dalam menjalankan peraturan guna memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kami sudah mendapat dukungan dari Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya. Saat ini oknum pembuang sampah belum diketahui. Jika sudah ketahuan, maka orang tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan nominal yang tertera yaitu sebesar dua juta rupiah dan juga dikenakan sanksi sosial,” jelas Gusde.

Ia menghimbau bagi warga yang melihat aksi tersebut agar tidak ragu melapor kepada Prajuru Banjar. Identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Pesan saya, mari kita sama-sama membuang sampah pada tempatnya serta menjadi masyarakat yang bertanggung jawab dan cinta akan lingkungan.” Pungkasnya.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image