SOP BUMDes
Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDes Gentha Persada Tibubeneng merupakan panduan strategis dan taktis yang mengatur seluruh mekanisme kerja, tata kelola, serta operasional unit usaha di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tibubeneng.
Secara hukum, operasional BUMDes ini berakar pada Peraturan Desa (Perdes) No. 04 Tahun 2016 tentang Pendirian BUMDes, yang kemudian diperkuat dan dimodernisasi melalui Peraturan Perbekel Nomor 03 Tahun 2024. SOP ini dirancang untuk mentransformasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) ke dalam ranah pemerintahan desa demi mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
SOP Pengelolaan Unit Usaha Jasa Sampah
-
Landasan Kebijakan Utama: UU RI No. 18 Tahun 2008, PP RI No. 81 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2020, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Permen LHK No. 14 Tahun 2021, serta Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 / Kepgub Bali No. 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
-
Alur Prosedur Pelayanan:
-
Menerima pengajuan berlangganan dari masyarakat.
-
Menerima pengaduan terkait sampah liar atau sampah industri untuk ditindaklanjuti di lapangan.
-
Melakukan plotting rute/jalur truk pengangkut sampah liar atau industri.
-
Pengoperasian truk ke lokasi di bawah pengawasan langsung koordinator lapangan, kemudian armada menuju TPA untuk proses akhir.
-
-
Teknis Operasional & Pemilahan (3R):
-
Menerapkan sistem pewadahan minimal 2 buah wadah di setiap rumah untuk memisahkan jenis organik dan non-organik.
-
Sampah organik diolah menggunakan alat pengomposan rumah tangga atau komunal di TPS.
-
Pengangkutan menggunakan kendaraan (gerobak/motor/mobil bak) bersekat jika jadwal pengangkutan organik dan non-organik digabung, atau tanpa sekat jika jadwal pengangkutannya dibedakan.
-
Sampah non-organik di TPS dipilah untuk dijual ke lapak atau didaur ulang menjadi barang kerajinan.
-
-
Prosedur Retribusi: Petugas memungut retribusi secara teratur ke masyarakat, memberikan bukti pembayaran, menyetorkan dana ke kasir untuk direkap, dan diserahkan kepada bendahara.
2. SOP Pengelolaan Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
-
Landasan Kebijakan Utama: UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, POJK No. 12/POJK.05/2014, POJK No. 13/POJK.05/2014, AD/ART BUMDes, serta Akta Pendirian PT. LKM Gentha Persada Tibubeneng.
-
Cakupan Kegiatan Usaha: Penyediaan jasa pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan masyarakat, jasa konsultasi pengembangan usaha, serta kegiatan berbasis biaya (fee-based) secara konvensional.
-
Aturan Penyaluran Pinjaman:
-
Wajib melakukan analisis kelayakan penyaluran pinjaman terlebih dahulu.
-
Wajib menetapkan dan melaporkan suku bunga maksimum pinjaman kepada OJK setiap 4 bulan (April, Agustus, Desember).
-
Dilarang menetapkan suku bunga melebihi batas maksimum yang dilaporkan dan wajib mengumumkan suku bunga tersebut kepada masyarakat.
-
-
Kualitas & Administrasi Pinjaman:
-
Kualitas kredit dibagi menjadi tiga kategori: Lancar (penyisihan penghapusan $\ge$ 0%), Diragukan (penyisihan $\ge$ 50%), dan Macet (penyisihan $\ge$ 100%).
-
Dokumen wajib mencakup: perjanjian pinjaman, dokumen jaminan/agunan, hasil verifikasi dan rekomendasi Direktur, dokumen pribadi debitur, serta dokumen pencairan.
-
Sistem administrasi mencakup tahapan registrasi, penyimpanan, pengamanan berkas, peninjauan berkala, serta monitoring berkelanjutan.
-
3. SOP Pengelolaan Unit Usaha Perdagangan
-
Tujuan Utama: Memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan anggaran dari segi jumlah, kualitas, dan harga, sekaligus meningkatkan penyerapan produk lokal desa.
-
Ketentuan Umum & Pendanaan: Pengadaan berlaku untuk kegiatan yang dananya bersumber dari anggaran BUMDes, penyertaan modal desa/masyarakat, laba usaha, pinjaman, maupun sumber sah lainnya.
-
Alur Prosedur Pengadaan:
-
Pemohon mengajukan permintaan barang dan jasa ke unit perdagangan.
-
Unit perdagangan mengeluarkan disposisi persetujuan atau ketidaksetujuan.
-
Jika disetujui, pegawai unit perdagangan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disesuaikan dengan alokasi anggaran.
-
Pegawai melakukan pembelanjaan berdasarkan daftar kebutuhan.
-
Pegawai menerbitkan nota/kuitansi pembayaran untuk diserahkan kepada pemohon.
-
Proses serah terima barang dilakukan setelah pembayaran diselesaikan.
-
-
Prinsip & Etika Pengadaan: Pengadaan wajib berpegang pada 9 prinsip dasar, yaitu Efisien, Efektif, Kompetitif, Transparan, Adil, Akuntabel, Kehati-hatian, Kemandirian, dan Integritas. Seluruh pelaksana wajib bekerja profesional, jujur, mencegah kebocoran keuangan, serta menghindari pertentangan kepentingan pribadi atau golongan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin