Tugas dan Fungsi

03 Juli 2023
Administrator
Dibaca 89 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID DESA TIBUBENENG

A. TUGAS POKOK PPID DESA TIBUBENENG

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja/bidang di lingkungan Pemerintah Desa Tibubeneng.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

  4. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Melakukan pemutakhiran (updating) data, informasi, dan dokumentasi Desa Tibubeneng secara berkala.

  6. Menyediakan dan mengelola media publikasi (sistem digital/website maupun papan informasi) untuk diakses oleh masyarakat.

B. WEWENANG PPID DESA TIBUBENENG

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Meminta dan memperoleh informasi publik dari setiap bidang/kasi/kaur di lingkungan Pemerintah Desa Tibubeneng.

  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan staf dan pejabat fungsional yang berada di bawah cakupan kerjanya.

  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya diakses oleh publik berdasarkan pertimbangan hukum dan uji konsekuensi.

  5. Menugaskan pelaksana/staf teknis PPID untuk menyiapkan dan menyusun bahan pelayanan informasi publik.

JENIS INFORMASI PUBLIK DESA TIBUBENENG

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

    Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa Tibubeneng untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa perlu adanya permintaan dari pemohon (contoh: Profil Desa, Laporan Realisasi APBDes, RKP Desa, serta Peraturan Desa).

  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta

    Informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam keselamatan/keamanan warga (contoh: Peringatan bencana alam, informasi wabah penyakit, atau gangguan layanan publik utama).

  3. Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

    Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa Tibubeneng serta telah dinyatakan terbuka yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan resmi (contoh: Daftar Inventaris Desa, Surat Keputusan Perbekel, dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa).

  4. Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Tibubeneng yang bersfat rahasia dan tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan (contoh: Data pribadi warga, dokumen rahasia proses hukum/sengketa desa, serta rahasia jabatan/ketahanan wilayah).