Permohonan Penyelesaian Sengketa
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
LANGKAH 1: Pengajuan Permohonan Sengketa
-
Pemohon Informasi yang tidak puas atas tanggapan tertulis Atasan PPID Desa Tibubeneng (Perbekel Tibubeneng) atau yang tidak mendapatkan tanggapan, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
-
Pengajuan sengketa ditujukan kepada Komisi Informasi Provinsi Bali selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID Desa Tibubeneng (atau sejak berakhirnya batas waktu tanggapan Atasan PPID).
LANGKAH 2: Proses Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
-
Pemeriksaan & Awal Proses:
Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa secara lengkap, Komisi Informasi Provinsi Bali harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui jalur Mediasi dan/atau Adjudikasi nonlitigasi.
-
Jangka Waktu Maksimal:
Seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
LANGKAH 3: Tahapan Mediasi dan Adjudikasi
-
Jika Melalui Mediasi:
-
Apabila pada tahap mediasi dicapai kesepakatan antara Pemohon Informasi dan PPID Desa Tibubeneng, hasil kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Putusan Mediasi Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
-
-
Jika Mediasi Gagal:
-
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau terdapat penarikan diri dari salah satu/kedua belah pihak, proses dilanjutkan ke tahap Adjudikasi Nonlitigasi oleh Majelis Komisi Informasi.
-
LANGKAH 4: Hasil Putusan Adjudikasi & Upaya Hukum
-
Sengketa Selesai:
Jika Pemohon Informasi dan Pemerintah Desa Tibubeneng menerima serta puas atas Putusan Adjudikasi Komisi Informasi Provinsi Bali, maka sengketa dianggap selesai.
-
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan:
Jika salah satu pihak (Pemohon maupun Pemerintah Desa Tibubeneng sebagai Badan Publik) tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dengan menyatakan secara tertulis keberatan atas Putusan Adjudikasi.
-
Gugatan terhadap Badan Publik Desa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
-
-
Upaya Kasasi:
Jika para pihak masih tidak menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Denpasar), pihak yang berkeberatan dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin