Urusan Tata Usaha dan Umum dikepalai oleh seorang Kepala Urusan, dimana Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Dalam hal ini Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Nama
Ni Wayan Sari Agustini, SH
Jabatan
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Alamat
Br. Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
No Telepon
081337011134
Nama
Ni Made Kartini, S.Kom
Jabatan
Staf Urusan Tata Usaha dan Umum
Alamat
Br. Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
No Telepon
081805345468
Nama
Ni Luh Ayu Kalimantari, S.KM
Jabatan
Staf Urusan Tata Usaha dan Umum
Alamat
Br. Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kata Tibubeneng berasal dari kata Tibuan yang artinya bulakan atau sumur, dan Neng artinya tidak ada air atau kering. Konon katanya I Gusti Gede Mangku Nangun Yasa bersemadi di Tibuan Neng yang akhirnya dari hasil semadi, beliau mendapatkan senjata yaitu lelandepan bernama Ki Lemat Agung, dan Tamiangnya bernama I Kulen Jaya. Setelah beliau mendapatkan senjata tersebut seketika itu pula munculah air dari bawah yang disebut Buit Tirta yang sebelumnya Tibuan tersebut kering tanpa air. Sehingga sampai saat ini dijadikan sejarah yang dituangkan dalam Logo Desa Tibubeneng.